Soal Sengketa Lahan HGU di Trumon Timur; Pemkab Berupaya Cari Jalan Keluar yang Arif

Tapaktuan, (Analisa)

Menyikapi munculnya sengketa lahan antara masyarakat dengan pemilik HGU PT Asdal Prima Lestari di Trumon Timur, Pemkab Aceh Selatan berupaya mencari jalan keluar yang arif dan menguntungkan ke dua pihak. Dalam kaitan itu, Selasa (10/3), tim yang sudah dibentuk melakukan pengukuran kembali batas-batas HGU PT Asdal.

Kabag Pemerintahan Umum, Drs. Hasbi Hasan,M.Si, selaku ketua tim, kepada Analisa Sabtu (7/3) mengungkapkan, langkah awal menyikapi munculnya sengketa antara masyarakat dan pemilik HGU tersebut, sebelumnya telah dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak yang difasilitasi Pemkab bersama DPRK Aceh Selatan. “Langkah selanjutnya adalah melakukan pengukuran batas HGU PT Asdal Prima Lestari,” kata Hasbi Hasan.

Dijelaskan, kegiatan pengukuran pada Selasa dilakukan berdasakan surat tugas yang dikeluarkan Bupati Husin Yusuf dengan nomor 05/ST/III/2009 tanggal 6 Maret 2009 serta surat Nomor 360/404/2009 tanggal 6 Maret 2009 perihal peninjauan dan pengukuran kembali lahan HGU PT Asdal Prima Lestari. “Tim ditugaskan turun ke lapangan dalam rangka melakukan pengukuran batas untuk memperjelas batas-batas dengan tanah milik masyarakat,” katanya.

Beda Pendapat

Dalam sengketa tersebut, antara kedua belah pihak muncul beda pendapat menyangkut batas areal masing-masing. “Menurut masyarakat, PT Asdal sudah mencaplok tanah rakyat, sebaliknya PT Asdal mengaku itu adalah lahan mereka,” sebutnya.

Menjawab pertanyaan, Hasbi Hasan menambahkan, dalam pertemuan antara kedua pihak sebelumnya, PT Asdal menyatakan sudah siap mengembalikan lahan tersebut andaikata hasil pengukuran membuktikan lahan dimaksud memang milik masyarakat.

Namun andaikata lahan dimaksud memang milik PT Asdal, masyarakat memohon agar lahan tersebut diberikan kepada mereka untuk membantu pemberdayaan perekonomian melalui sektor pertanian dan perkebunan. “Kita akan berupaya mencarikan jalan keluar yang arif dan tidak merugikan kedua belah pihak,” kata Hasbi Hasan.

Tim penyelesaian sengketa lahan TP Asdal Prima Lestari dan masyarakat dibentuk dengan Penanggung Jawab Bupati (Husin Yusuf) dan Wakil Penanggung Jawab adalah Wakil Bupati (Daska Aziz). Koordinator
Drs.H.Harmaini,M.Si (Sekdakab), Wakil Koordinator H.Nasarurrahman,SH,MM (Asisten Pemerintahan), dan Ketua Drs.Hasbi Hasan,M.Si. Tim ini juga melibatkan unsur terkait, seperti Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Badan Pertanahan Negara serta unsur DPRK diwakili Ridwan Mas,S.Ag (Wakil Ketua DPRK) serta T. Munadi dan Muslim.(ma)
Sumber : analisa.

Oleh: dinamisator | Juni 22, 2009

PRESIDEN ACEH

Presiden Aceh

Wednesday, 10 June 2009 07:51

Oleh Affan Ramli – Ini bukan soal kapan Aceh memiliki presiden sendiri. Walaupun hal itu tetap mungkin, seperti rakyat Québec yang berpemerintahan sendiri dipimpin oleh seorang perdana menteri. Dan, rakyat Palestina dengan pemerintahan sendiri dipimpin oleh seorang presiden. Aceh harusnya jika sungguh memiliki Pemerintahan Sendiri (self government), seperti kepercayaan rakyatnya 4 tahun terakhir, boleh saja mengubah nama pejabat seniornya dari gubernur ke nama lain (termasuk presiden mungkin) yang ditetapkan oleh parlemen terpilih 2009. Demikian sabda MoU Helsinki.

Tapi kali ini pembicaraannya tentang pasangan capres manakah yang harusnya memenangkan hati rakyat Aceh atau presiden (pilihan) Aceh? Pengalaman 2004, rakyat Aceh punya selera unik soal presiden. Capres pilihan warga Indonesia bagian lain kalah di Aceh. Dan capres yang kalah di semua penjuru Indonesia kecuali Padang, justru menang di sini, ialah Amien Rais. Penilaian sebenar atas pilihan rakyat Aceh mesti dari putaran pertama. Sebab pilihan pada putaran ke dua kepada SBY setelah gugurnya Amien Rais. Pada 2004, presiden yang dikehendaki oleh rakyat Aceh adalah Amien. Ungkapan lainnya Amien lah presiden Aceh. Ya, presiden Aceh yang dikalahkan oleh rakyat Indonesia penjuru lain.

Saya tidak dalam rangka mengkampanyekan salah satu dari tiga capres yang sedang bertarung. Jika tidak berlebihan saya hendak meniru apa yang dilakukan oleh Ayatullah Ali Khemenei saat ini. Sebagai pemimpin tertinggi Iran—negara yang juga pemilu presidennya akan berlangsung dalam waktu dekat—Khamenei tidak membolehkan dirinya berpihak kepada salah satu capres. Dia memberikan kriteria capres yang pantas dimenangkan oleh rakyat Iran bulan depan. ”Pilihlah orang yang setia, bertanggungjawab, jujur, dan produktif,” kata Khemenei.

Kriteria presiden ideal yang diajukan Khamenei kepada rakyat Iran mengikut konteks terkini perpolitikan Republik Islam itu. Konteks perpolitikan Aceh pastinya meniscayakan kriteria berbeda, merujuk pada keberbedaan antara Aceh dan Iran. Kriteria setia versi Khamenei dimaksudkan agar rakyat iran memilih presiden mereka orang yang menjunjung tinggi nilai-nilai agung revolusi Islam yang telah berkembang dalam 30 tahun terakhir, sejak 1979. Demikian halnya dengan kriteria bertanggungjawab, jujur, dan produktif. Semuanya diterjemahkan dalam karakteristik ke-Iran-an.

Lalu hal ihwal apakah yang harusnya menyita perhatian rakyat Aceh ketika hendak menentukan satu capres untuk dimenangkan? Jika jawaban pertanyaan ini dipulangkan kepada tim sukses masing-masing dari ketiga capres, maka rakyat pemilih disuguhkan ragam warna jawaban. Namun seberagam apapun warnanya tetap saja warna dominannya retorik.

Saya usulkan basisnya konteks kekinian kita sebagai Aceh. Kekinian yang kita definisikan dengan satu-satunya aspek pembeda kita dengan selain kita, kata Dr. Hasan Tiro, hanyalah sejarah. Di atas kekuatan sejarah Aceh memperkenalkan diri kepada dunia sebagai satu bangsa. Di atas kekuatan kebangsaannya Aceh berhak berunding dengan Pemerintah Indonesia dalam kerangka hubungan antarbangsa (internasional). Ini bangunan dasar, sebelum memahami Aceh dari perspektif MoU Helsinki dan UUPA no.11/2006. Bagi saya, kita akan selalu gagal memahami konteks Aceh dengan melupakan bangunan dasar ini.

Sebagai bangsa Aceh berhak berperang dan berunding di tingkat antarbangsa. Sebagai bangsa Aceh berhak menuntut memiliki Pemerintahan Sendiri dalam administrasi hukum pemerintahan Indonesia. Beberapa pihak berusaha memalingkan pandangan kita dan memaksa memahami Aceh dengan perspektif desentralisasi demi efisiensi sistem pemerintahan Indonesia. Pihak lainnya memaksa menjelaskan Aceh dalam arus otonomi daerah seluas-luasnya sebagai hadiah dari pemerintah Jakarta, atau demi perdamaian meredam separatisme. Tawaran kerangka analisis sejenis ini selalu dan selamanya cacat-dhaif dalam menangkap keunikan konteks perpolitikan Aceh kini dan ke depan.

Mulanya secara etimologi bangsa bermakna masyarakat asli, setelah itu mengalami perkembangan kepada makna kontruktif yaitu: kesatuan masyarakat dalam satu rentang wilayah yang diikat oleh beberapa kesatuan di dalamnya, yaitu kehendak untuk bersatu (ernest renen), kesatuan perangai yang timbul karena kesamaan nasib (otto bauer), kesatuan ekonomi, bahasa, politik, psykologis yang termanifestasikan dalam common culture (Stalin). Proses evolusi makna bangsa didasarkan pada politik wilayah. Nasionalisme digunakan untuk menguasai atau membebaskan sebuah rentang wilayah. Nasionalisme adalah basis logis, politis, dan hukum antarbangsa bagi Aceh berperang dan berdamai dengan adil.

Dari titik ini, Aceh dapat kita pahami lebih terang pada sisi politik dan kebudayaannya. Persoalan UUPA belum mendapat kelengkapan peraturan pelaksananya yang digantung oleh pemerintah pusat, pembagian hasil minyak dan gas yang belum jelas, dan perkara-perkara lainnya harus dipahami dengan logika hubungan antarbangsa Aceh-Indonesia.

Logika tersebut akan membantu rakyat Aceh menemukan capres yang pantas mereka menangkan. Yakni orang yang setelah menjadi presiden Indonesia akan menjamin memenuhi perjanjian damai mereka dengan bangsa Aceh, terutama menuntaskan sejumlah hak-hak Aceh yang masih terkebirikan. Lebih dari itu, orang yang setelah menjadi presiden Indonesia paling berkemungkinan memaklumi dengan berstatus Pemerintahan Sendiri rakyat kita pun berhak memiliki Presiden Aceh sebenarnya, meski tetap dalam negara Indonesia.[]

http://www.harian-aceh.com/analisi/2911-presiden-aceh.html

Oleh: dinamisator | Juni 19, 2009

PRITA TERPERANGKAP HUKUM YANG MELEBAR

PRITA TERPERANGKAP HUKUM YANG MELEBAR
“Semakin banyak peraturan, maka semakin banyak pelanggaran”
( postingan ini untuk menjawab beberapa pertanyaan dari rekan-rekan yang dikirim lewat email, sebelum membacanya saya sampaikan bahwa apa yang tertulis dalam postingan kali ini hanyalah sekedar pemikiran dari sosok jiwakelana yang masih memiliki kedangkalan ilmu pengetahuan tentang hukum, saran dan kritiknya sangat saya hargai untuk menambah wawasan saya mengenai hukum negara Republik Indonesia ini.)
Prita Mulyasari yang dituntut telah melakukan pencemaran nama baik oleh RS Omni Internasional, merupakan korban dari sistem hukum Indonesia yang melebar. Penggunaan pasal 27 ayat 3 UU No.11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, cukup menjebak banyak pihak dalam melakukan proses maupun akses internet.
Jika UU No.11 tahun 2008 Tentang ITE tersebut dipaksakan diberlakukan tanpa ada penawaran, maka dalam kasus Prita bukan saja Prita yang dapat dituntut, tapi dimana dan darimana Prita memperoleh layanan tersebut juga dapat dikategorikan terlibat. Yahoo misalnya, dapat di tuntut karena memberi fasilitas akun email, penjual dan produsen comfuter karena telah menjual peralatan comfuter yang dipergunakan Prita untuk koneksi internet. Disamping itu bukankah satelit PALAPA dapat juga dituntut..? siapa yang mempunyai satelit tersebut…?
Hukum Indonesia memang cukup melebar, satu kasus dapat dikenai pasal berlapis dari berbagai UU dan Peraturan yang ada, dan satu pasal dapat menjaring berbagai perbuatan lainnya. Selain UU ITE Prita masih bisa dikenai KUHP perbuatan yang mendatangkan perasaan tidak senang. Tapi masih beruntung Indonesia belum berpikir untuk membuat UU tentang Etika dan Moralitas.
Pada dasarnya dalam KUHP tidak dikenal adanya delik pencemaran nama baik, yang ada adalah perbuatan yang mendatangkan perasaan tidak senang orang lain. Seluruh hukum yang mengandung unsur pidana bersumber dari KUHP. Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” kuranglah tepat menjadi salah satu sanksi yang diberikan karena hal tersebut sangat membatasi hak manusia untuk berekspresi. Setiap orang sudah kehilangan hak untuk mengkritik sesuatu, karena dapat dikategorikan penghinaan oleh pihak yang merasa dikritik.
Istilah pencemaran nama baik adalah hal yang dapat diperdebatkan, definisi dari pencemaran nama baik adalah suatu keterangan yang tidak mengandung kebenaran tentang seseorang atau kelompok dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bagaimana jika keterangan tersebut benar dan dapat dipertanggungjawabkan..? apakah termasuk sebagai perbuatan pencemaran nama baik…? Lantas jika seseorang yang dituntut selanjutnya mengatakan tidak “sengaja” apakah masih bisa dituntut, karena UU ITE hanya mengamanatkan kepada pihak yang sengaja saja…? Makanya, istilah pencemaran nama baik itu adalah hal yang dapat diperdebatkan, dan tentunya kedudukan hukumnya adalah perdata bukan pidana.
Sebenarnya telah ada pihak yang mengajukan judicial review terhadap pasal 27 UU ITE, namun MK menolak seluruh dalil yang disampaikan. Dengan adanya kasus Prita ini, keberadaan pasal 27 UU ITE tersebut kiranya dapat dipertimbangkan kembali. Semoga.
(mengkritik postingan ini dibebaskan dari tuntutan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(3) jo 45 ayat (1) UU No.11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.)
Sumber : Jiwakelana

Oleh: dinamisator | Juni 17, 2009

BELASAN RIBU ANAK ACEH BEKERJA BANTU ORANGTUA

Belasan Ribu Anak Aceh Bekerja Bantu Orangtua

Banda Aceh, (Analisa)

Sedikitnya 17.279 orang anak berusia 10-14 tahun di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) termasuk dalam status pekerja anak yang bekerja di sektor informal untuk membantu orangtuanya karena mereka berasal dari keluarga kurang mampu.

Angka tersebut berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2005 hasil Sensus Penduduk Aceh yang dilanjutkan pengkajian pada 2007 dan 2008, terdapat sebanyak 460.896 anak usia 10-14 tahun. Data tersebut diperoleh dari 21 kabupaten/kota di NAD.

Belasan ribu anak yang bekerja membantu orangtuanya itu bekerja di pabrik batu bata, sektor perikanan dan pertanian, pedagang asongan dan menyemir.

Namun demikian, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Kadisnakermobduk) Provinsi NAD, Ir. Sofyan mengatakan, tidak ada yang namanya anak dipekerjakan secara formal sebagai buruh di provinsi itu.

“Menurut saya, saat ini tidak ada pekerja anak di Aceh, tapi yang ada hanybantu orangtuanya yang tidak mampu,” kata Sofyan pada acara peringatan Hari Perlawanan Terhadap Perburuhan Anak Sedunia 2009 di Banda Aceh, Sabtu (13/6).

Acara tersebut berupa seminar dan sejumlah kegiatan lainnya yang diselenggarakan Organisasi Buruh Internasional (ILO), Save the Children dan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) serta dukungan dari Pemerintah Aceh.

Disebutkan, selama pekerjaan yang dilakukan anak tidak membahayakan mental, dan kesehatan serta pendidikannya dan maksimal waktu yang digunakan hanya selama tiga jam maka anak boleh bekerja. Yang terpenting, anak harus tetap memperoleh pendidikan dan waktu untuk bermain serta hak-haknya sebagai anak.

Sementara itu, Kepala Bagian Perlindungan Anak Save the Children Aceh Program, Ana Deonola mengatakan, di Indonesia terdapat 400 ribu anak perempuan dan 600 ribu anak laki-laki yang bekerja. Sedangkan untuk Aceh menurutnya tidak ada data statistik yang pasti karena belum dilihat dari sektor formal.

Kemiskinan Keluarga

“Faktor yang menyebabkan mereka bekerja karena kemiskinan keluarga, ingin membantu orangtua, kurang perhatian, ingin mempunyai uang sendiri dan karena putus sekolah. Di antaranya mereka ada yang bekerja di sektor yang berbahaya,” ungkapnya.

Gubernur Aceh dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II Setdaprov Aceh, Ir. T. Said Mustafa mengatakan, Pemerintah Aceh saat ini berusaha menuntaskan permasalahan yang menimpa anak dan memberikan perlindungan kepada mereka, khususnya yang bekerja membantu orangtua.

Salah satu upaya dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No. 45 Tahun 2009 tertanggal 24 Mei 2009 tentang komisi aksi Aceh untuk penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

“Dengan terbitnnya Pergub ini menunjukkan seluruh komponen masyarakat telah membuktikan kemauan dan kemampuan dirinya dapat bangkit bersama demi mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak-anak Aceh di masa depan,ujarnya.(mhd)

sumber: analisa.

Oleh: dinamisator | Juni 16, 2009

NAMA NAD DIGANTI ACEH KEMBALI

Nama NAD Diganti Jadi Aceh

Oleh: Rahmad Yuliadi Nasir – 20/05/2009 – 16:36 WIB

Untuk mensosialisasikan nama Aceh bagi warga ibukota Jakarta, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan: “Hadirin sekalian, perlu diketahui, sekarang nama Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sudah diganti seperti semula menjadi ACEH, tolong disebarluaskan”.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf hadir di acara seminar “Menggerakkan Kawasan Sabang Sesuai Statusnya”, di Hotel Borobudur, Jakarta, selasa(19/5) siang jam 12:30 WIB, yang diadakan oleh BPKS (Badan Penguasaan Kawasan Sabang).

Pak Gubernur, kapan nama NAD berubah menjadi Aceh? Setelah berpikir sejenak, beliau menjawab: Sejak keluar Peraturan Gubernur tanggal 7 April 2009″.

Setelah makan siang usai, acara ramah tamah antara para peserta seminar, saat ditanyai lebih lanjut, mengapa nama NAD diubah menjadi Aceh, beliau menjawab: “Aceh ya Aceh, sejak dahulu; nama NAD itu hanya pemberian pusat (Jakarta) agar menarik perhatian bagi GAM bahwa Aceh telah menjadi Nanggroe / Negeri (Nanggroe Aceh Darussalam).”

“Itu hanya akal-akalan pusat saja, yang penting substansinya; ngapain NAD-NAD, palak kali (marah sekali) Aku saat mendengar orang ngomong (bicara) NAD-NAD, mau Aku pukul orang itu yang ngomong NAD-NAD”, ujar Irwandi.

Menyinggung baru sekarang tahun 2009 NAD berubah menjadi Aceh, “Sekarang Aku Gubernur nya, Aku yang berkuasa di Aceh”, kata Irwandi Yusuf berapi-api.

“Lihat saat PON (Pekan Olahraga Nasional) berlangsung, dahulu Aceh pada parade pembukaan selalu di urutan awal, karena sesuai abjad A (Aceh); setelah diganti NAD menjadi paling akhir, sebab abjad N (NAD)”.

Tentang perubahan nama provinsi NAD menjadi Aceh kembali, apakah pusat sudah setuju? ” Ya sudah, pusat sudah Aku surati, mereka setuju; sekarang semua kop surat, nama plang kantor, cap stempel sudah diganti menjadi ACEH”.

“Kamu sudah makan? makan dulu ke sana, sudah pak”, menutup percakapan siang itu. Sebelumnya terlihat Irwandi Yusuf turut antre mengambil makan, setelah itu beliau buru-buru pulang ke Aceh, masih banyak kerjaan, datang ya ke Aceh, main- main ke Sabang.

“Aceh sudah aman lho, tidak seperti di Jakarta, banyak copet, maling, jambret, kita berjalan sering di tabrak orang,” kata Irwandi sambil tertawa.

“Aku capai kerja ngurusin Sabang, tapi pusat (Jakarta) selama sembilan tahun, status Sabang belum dapat bergerak secara optimal, karena belum ada PP (peraturan pemerintah) yang dikeluarin, jadi implementasi UU NO. 37 tahun 2000 dan UU NO 11 Tahun 2006 terhambat.”

Pengembangan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang untuk 20 tahun kedepan butuh investasi Rp11,043 trilyun, saat ini baru Rp 1,2 trilyun yang di berikan pemerintah kepada Aceh.

Wassalam

RACHMAD YULIADI NASIR
Pemerhati Publik & Media
rbacakoran at yahoo dot com

sumber : acehkita.com

Tulisan Sebelumnya »

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.